Tragis! Bos Sawit di Landak Aniaya Anak Buah Hingga Tewas, Diduga Gegara Cekcok Soal Buah Sawit

 


Landak Pusat Informasi - Ngabang – Warga Landak dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan di media sosial dan grup-grup WhatsApp pada Sabtu (31/5/2025), yang menampilkan tangkapan layar seorang pria yang diduga meninggal dunia dengan narasi "Meninggal dibantai bosnya sendiri akibat nyeleweng timbang sawit bosnya sendiri, nama pelaku B*** bos ram"

.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polres Landak, saat dikonfirmasi oleh LPI News

.

Korban dan Pelaku 

Korban diketahui bernama Y*** J****** B**** alias Y****, laki-laki kelahiran Kaban Jahe, 15 Oktober 1993, dan berasal dari Desa Kutambaru, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Korban diketahui bekerja di lokasi timbangan sawit (ram).

Sementara itu, pelaku berinisial LBA B**** alias B****, pria kelahiran Parindu, 20 Maret 1994, yang beralamat di Dusun Karuh, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Landak.

.

Kronologi Kejadian 

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, di perjalanan dari Desa Raja menuju lokasi plasmen di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.

Menurut laporan polisi, pelaku sakit hati terhadap korban karena korban diduga mencuri buah kelapa sawit miliknya di lokasi ram. Karena sakit hati tersebut, pelaku menangkap korban di Desa Raja. Dalam perjalanan, pelaku kemudian melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

.

Barang Bukti 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya:

  • Tali rapia dan tali tambang yang digunakan untuk mengikat korban.
  • Celana panjang jeans milik korban.
  • Sebuah kayu balok.
  • Satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/V/2025/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR tertanggal 30 Mei 2025 dan akan diproses sesuai ketentuan hukum, khususnya Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan. "Jika memang ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah atau dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya saat dikonfirmasi oleh LPI News. 


#landakpusatinformasi


Post a Comment for "Tragis! Bos Sawit di Landak Aniaya Anak Buah Hingga Tewas, Diduga Gegara Cekcok Soal Buah Sawit"