Kasus Pencurian Ikan di Ngabang, Keluarga Pelaku Laporkan Heri ke Hukum Adat dan Minta Netizen Hapus Video yang Bisa Langgar UU ITE

 

Landak Pusat Informasi - Ngabang – Pihak keluarga pelaku pencurian ikan yang viral pada Selasa (4/11/2025) di Pasar Rakyat Ngabang (Familiar disebut Pasar Sayur Ngabang), Kabupaten Landak, akhirnya angkat bicara. Pada Rabu (5/11/2025), Ahli Waris atas nama Frans Yodian melaporkan Heri, yang diketahui sebagai pemilik lapak ikan, ke pengurus adat Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.

Frans menilai tindakan Heri yang mengikat pelaku serta mempertontonkannya di depan umum dengan tulisan “Aku mencuri ikan” yang ditempel di punggung merupakan perbuatan tidak pantas dan menyerupai tindakan persekusi. Ia menegaskan seharusnya pelaku diserahkan langsung kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Kami tidak membenarkan perbuatan mencuri, tapi cara mempermalukan seseorang di depan publik juga tidak dibenarkan. Apalagi sampai diberi tulisan ‘Aku mencuri ikan’ yang diikat di punggungnya. Seharusnya diserahkan saja ke polisi, bukan diikat dan dipertontonkan,” ujar Frans.

Selain melapor ke pengurus adat, Frans juga meminta keadilan hukum melalui jalur adat, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan adat setempat.

Frans turut mengimbau para netizen yang telah mengunggah video kejadian tersebut secara vulgar tanpa sensor agar segera menghapus unggahan, karena selain tidak pantas secara etika, tindakan itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten yang merugikan atau mempermalukan orang lain di media sosial.

Kami mohon kepada semua netizen yang sudah mengunggah video itu tanpa sensor supaya segera dihapus. Tolong hargai privasi dan martabat keluarga kami, karena itu bisa juga melanggar aturan di UU ITE,” tambahnya.

#landakpusatinformasi

Post a Comment for "Kasus Pencurian Ikan di Ngabang, Keluarga Pelaku Laporkan Heri ke Hukum Adat dan Minta Netizen Hapus Video yang Bisa Langgar UU ITE"