LPI News - Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas pada hari pertama kerja usai libur Tahun Baru 2026, saat memimpin apel perdana di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/1/2026).
Ria Norsan mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruangan kerja untuk memastikan kehadiran ASN setelah masa libur panjang.
Dalam arahannya, Gubernur Kalbar menegaskan, “Hari ini kita akan cek langsung ke ruangan-ruangan melalui sidak. Kalau ada yang tidak hadir, kita lihat dulu alasannya, apakah karena sakit. Namun jika tidak ada keterangan dan bolos, tentu akan kita tindak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku, dan “Tentu sanksinya kita mulai dari yang ringan terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain menegakkan kedisiplinan, Ria Norsan juga mengajak seluruh ASN Pemprov Kalbar untuk menyambut tahun 2026 dengan semangat kerja baru. Ia mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan yang responsif kepada masyarakat.
Gubernur menyoroti beberapa fokus utama yang harus menjadi perhatian ASN, termasuk percepatan penyelesaian pekerjaan yang tertunda, peningkatan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjaga integritas birokrasi dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Post a Comment for "Ria Norsan Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Mangkir di Hari Pertama Kerja 2026"
Bagaimana Menurut Anda?