Pencabutan dilakukan karena plang tersebut berdiri di atas lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2020 atas nama Apiin. Warga menilai pemasangan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.
Perwakilan warga Sumiak, Iwan Noriban, menyampaikan bahwa keberadaan plang tersebut memicu keberatan warga karena berada di lahan yang secara administratif telah sah dimiliki.
“Hari ini kami mencabut plang PKH karena dipasang di lahan warga yang sudah memiliki sertifikat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya komunikasi dengan masyarakat dan tokoh adat sebelum pemasangan plang dilakukan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Warga khawatir jika penetapan kawasan hutan akan berdampak pada menyempitnya wilayah kelola serta mengancam lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat turut melaksanakan ritual adat pamabakng sebagai simbol penolakan. Tradisi ini merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak dalam menjaga wilayah adat.
Timanggong Binua Marabayant, AH Rumen, menjelaskan bahwa pamabakng merupakan warisan leluhur yang digunakan untuk melindungi tanah adat dari pihak luar.
“Sejak zaman nenek moyang, masyarakat Dayak sudah mengenal adat pamabakng. Artinya menolak sekaligus menjaga wilayah adat agar tidak dikuasai atau dimasuki pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya Rumen.
Ia juga menegaskan bahwa setiap rencana pihak luar, baik pemerintah maupun perusahaan, seharusnya melalui proses komunikasi dan kesepakatan bersama masyarakat adat.
“Kalau ada pemerintah atau perusahaan ingin masuk ke tanah adat, harus berkompromi dulu dengan masyarakat. Setelah ada mediasi dan kesepakatan barulah masyarakat bisa menerima,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan pamabakng menjadi bentuk penegasan sikap masyarakat terhadap rencana yang dinilai berpotensi menguasai wilayah adat, termasuk kebijakan terkait kawasan hutan.
Sementara itu, Kepala Desa Sidas, Deni Afriadi, menyebut pihak pemerintah desa juga tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait rencana pemasangan plang tersebut.
“Memang kami sempat diberitahu akan ada kegiatan pemasangan plang PKH di Dusun Sumiak. Tapi saat informasi itu disampaikan, plangnya langsung dipasang. Jadi kami tidak sempat menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Deni.
Ia menambahkan hingga saat ini pemerintah desa belum menerima penjelasan rinci mengenai batas dan status kawasan yang dimaksud.
"Sampai sekarang kami belum menerima peta lokasinya. Yang tercantum di plang hanya luas sekitar 16,23 hektare, tetapi titik koordinatnya kami tidak tahu,” jelas Deni.
Peristiwa ini menambah daftar penolakan terhadap pemasangan plang Satgas PKH di Kabupaten Landak, setelah sebelumnya juga terjadi di wilayah Gombang, Banying, Pahauman, dan Rabak. (*)

Post a Comment for "Warga Sumiak (Sidas) Cabut Plang PKH, Gelar Ritual Adat Pamabakng sebagai Bentuk Penolakan"
Bagaimana Menurut Anda?