Kuasa Hukum VP Minta Polisi Telusuri Ulang Bukti dan Jejak Digital Kasus Kematian Veggie

 


LPI NEWS ~ PONTIANAK, 29 Juli 2026 – Kuasa hukum VP dari TERAS JUSTITIA Advocate & Legal Consultant, Adv. Deden Kurnia, S.H., meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie dievaluasi. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang sebelumnya disebut sebagai bunuh diri hingga akhirnya suami korban, VP, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/7/2026), Deden Kurnia mengatakan pihak keluarga menilai penyelidikan yang dilakukan hanya berlangsung selama satu hari. Menurutnya, waktu tersebut tidak memadai mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

"Penyelidikan hanya dilakukan cuma satu hari saja, padahal tindak pidana terkait yang terjadi adalah tindak pidana yang serius tentang hilangnya nyawa seseorang. Sehingga penyelidikan satu hari saja itu sangat tidak cukup dan diperlukan penyelidikan yang lebih komprehensif," ujar Deden Kurnia.


Selain durasi penyelidikan, pihak keluarga juga mempertanyakan proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Deden, sejumlah prosedur yang lazim dilakukan dalam penanganan perkara dinilai tidak dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk tidak adanya pemasangan garis polisi (police line), penyisiran di sekitar lokasi, hingga minimnya barang bukti yang ditemukan penyidik.

"Penyelidikan tidak ada police line, tidak ada juga penyisiran di sekitar TKP, tidak ditemukan bukti-bukti yang lain, bahkan kami yang menemukan bukti adanya masker dua pieces (pcs)," katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan proses penyelidikan oleh penyelidik Satreskrim Polres Landak belum dilakukan secara optimal. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum keluarga dan belum mendapat tanggapan resmi dari Polres Landak.

Deden juga menyoroti administrasi penerbitan surat perintah penyidikan. Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian waktu antara hasil otopsi dan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara.

"Bagaimana mungkin sebuah dokumen yang terbit pada tanggal 13 April bisa menjadi dasar penerbitan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal 12 April, sehingga surat perintah penyidikan lebih dahulu terbit dibanding dokumen yang mendasarinya," ujarnya.


Meski menyampaikan sejumlah catatan terhadap proses penyidikan, Deden menegaskan pihaknya tetap menghormati serta mendukung upaya penegakan hukum. Namun, ia berharap penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti yang dinilai masih perlu diperiksa.

"Kami sangat menghargai dan mendukung adanya penegakan hukum, tetapi kami menginginkan penyidikan yang komprehensif, yaitu memeriksa kembali histori percakapan di HP korban, memeriksa mutasi rekening korban, serta melakukan pembanding digital forensik terhadap CCTV agar diketahui secara pasti kapan saksi M. datang dan meninggalkan lokasi kejadian," tutur Deden.


Hingga konferensi pers tersebut berlangsung, pihak kuasa hukum berharap usulan pemeriksaan tambahan tersebut dapat dipertimbangkan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


#LpiNews #landakpusatinformasi

Post a Comment for "Kuasa Hukum VP Minta Polisi Telusuri Ulang Bukti dan Jejak Digital Kasus Kematian Veggie"