Bupati Landak Dilaporkan ke Kejati dan KPK soal PT CG, Kadis Perkebunan: Salah Alamat, HGU Kewenangan Pusat

Landak Pusat Informasi, LPI News – Landak, 27 Agustus 2026 – Langkah hukum sekelompok masyarakat yang melaporkan Bupati Landak beserta jajaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penguasaan lahan oleh PT Condong Garut (CG) dipastikan keliru secara administratif. Pemerintah Kabupaten Landak meluruskan bahwa penerbitan izin lahan yang dipersoalkan sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepada bupati dan jajarannya tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

"Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sama sekali bukan wewenang Bupati," tegas Nomensen saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Menanggapi tuduhan yang menyebut Pemkab Landak melakukan pembiaran hingga bersekongkol dengan pihak perusahaan yang menelantarkan lahan petani selama belasan tahun, Nomensen membantah keras anggapan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah justru konsisten bertindak tegas dengan melayangkan sanksi bertahap kepada manajemen perusahaan.

"Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali. Mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir. Jadi, tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas," ungkap Nomensen.

Ia menguraikan bahwa pengiriman surat peringatan berturut-turut tersebut menjadi bukti otentik yang tercatat dalam arsip pengawasan daerah atas keberpihakan Pemkab Landak dalam menyelesaikan permasalahan perumahan dan lahan masyarakat.

Perkembangan terkini menunjukkan adanya iktikad positif dari pihak korporasi setelah menerima pengawasan ketat dari pemerintah daerah. PT CG kini dilaporkan kooperatif dalam menuntaskan seluruh kewajiban administrasi dan operasionalnya di lapangan.

"Saat ini, pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan. Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha," jelasnya.

Pemkab Landak saat ini mengambil langkah aktif memfasilitasi penataan ulang serta mediasi penyelesaian konflik lahan warga yang masuk ke dalam areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.

"Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif," tutup Nomensen.

#LpiNews #landakpusatinformasi

Post a Comment for "Bupati Landak Dilaporkan ke Kejati dan KPK soal PT CG, Kadis Perkebunan: Salah Alamat, HGU Kewenangan Pusat"