Landak Pusat Informasi, LPI News – Pontianak, 27 Agustus 2026 – Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Rusliyadi, S.H., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat sekaligus Koordinator Lapangan Dayak Besar Borneo Bersatu. Peristiwa ini membuahkan kesepakatan dari Gubernur dan DPRD Kalbar untuk tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Keputusan pemerintah daerah untuk mempertahankan regulasi ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi tradisi perladangan tradisional. Keberadaan Perda tersebut dipandang sebagai bentuk tata kelola perladangan yang dilindungi secara hukum, ketat, serta terkendali.
Usai mendampingi aksi damai, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat sekaligus Korlap Dayak Besar Borneo Bersatu, Rusliyadi, S.H., menyampaikan pandangannya terkait keputusan bersama tersebut.
"Keputusan ini adalah kemenangan akal sehat dan keadilan ekologis bagi masyarakat adat Kalimantan Barat," ujar Rusliyadi.
Rusliyadi menilai keputusan pemerintah daerah membuktikan bahwa hukum harus hadir untuk melindungi tradisi masyarakat adat yang sudah berlangsung ratusan tahun, bukan malah mengkriminalisasinya.
"Sejak awal, menuduh peladang tradisional sebagai penyebab utama karhutla adalah kekeliruan logika hukum yang fatal," tegasnya.
Menurutnya, aturan ini bertindak sebagai instrumen hukum yang kuat untuk mengatur pembukaan lahan secara ketat, terukur, dan berbasis kearifan lokal. Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk fokus pada pengawasan di lapangan.
"Tugas pemerintah sekarang bukan mencabutnya, melainkan memperkuat pengawasan di lapangan agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh korporasi atau oknum yang ingin cuci tangan. Kami para lawyer muda akan terus mengawal implementasi perda ini demi hak-hak konstitusional para peladang," pungkas Rusliyadi.
#LpiNews #landakpusatinformasi

Post a Comment for "Rusliyadi Tegaskan Pembatalan Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Kemenangan Bagi Peladang Tradisional"
Bagaimana Menurut Anda?