Tiga Perusahaan di Landak Diselidiki Terkait Karhutla, Pemkab Pertajam Penegakan Hukum

Landak Pusat Informasi, LPI News – Ngabang, 7 September 2026 – Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kian diperketat melalui serangkaian evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat. Upaya terpadu tersebut terus dipacu Pemerintah Kabupaten Landak demi menekan risiko meluasnya dampak karhutla, terlebih kondisi kualitas udara setempat hingga kini masih dikategorikan belum membaik walau laporan titik api harian tercatat nihil.

Langkah konkret yang ditempuh Pemkab Landak merupakan bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Menkopolhukam. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa perhatian utama saat ini diarahkan pada pengawasan ketersediaan sarana pemadam serta ketersediaan pasokan air atau embung di area perusahaan perkebunan sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Pertanian.

"Kita akan tindak lanjuti agar kita mendampingi dan mengawasi perusahaan perkebunan, apakah mereka telah melengkapi peralatan dalam rangka persiapan menghadapi kebakaran hutan. Karena beberapa lokasi yang terbakar cukup luas itu berada dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha)," kata Karolin saat dijumpai di Posko Tanggap Darurat, Senin (7/9/2026).

Pemeriksaan ketaatan standar operasional di lapangan bakal dijalankan oleh Satgas Gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga pihak pemerintah daerah. Bersamaan dengan inspeksi tersebut, upaya penegakan hukum beserta proses evaluasi mendalam atas dugaan insiden kebakaran di area konsesi perusahaan juga sedang berjalan.

"Untuk saat ini kita ada 3 PT (perusahaan) yang kita lakukan penyelidikan. Yaitu di Desa Pamayang, kemudian ada di Sebandang, dan di Mandor," ungkap Karolin.

Seluruh dinamika pelaporan serta aksi koordinasi lapangan kini dikendalikan secara terpusat melalui Posko Gabungan Tanggap Darurat.

"Di posko ini akan ada yang piket 24 jam untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan kondisi di lapangan. Mudah-mudahan dengan adanya posko ini bisa lebih terintegrasi lagi dan bisa lebih efektif dalam penanganan karhutla," ujarnya.

Mempertimbangkan indeks kualitas udara yang belum aman, masyarakat diimbau untuk membatasi kegiatan di luar rumah yang sekiranya tidak penting. Warga turut diminta menahan diri dari tindakan membuka lahan dengan cara membakar.

"Kondisi kita hari ini kemarau masih akan berlanjut sehingga suasana di sekitar kita menjadi kering, api sekecil apa pun menjadi mudah menyebar dan sulit untuk dikendalikan. Jadi stop membakar dengan alasan apa pun karena situasinya sangat kering dan belum akan turun hujan," pungkas Karolin. (*)

#LpiNews #landakpusatinformasi

Post a Comment for "Tiga Perusahaan di Landak Diselidiki Terkait Karhutla, Pemkab Pertajam Penegakan Hukum"