Dua Pelaku Curas di Landak Diringkus, Polisi Berhasil Ungkap Modus Kejahatan

 

Landak Pusat Informasi - Landak - Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan GOR Patih Gumantar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Dua pelaku utama berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 4 November 2024, sekitar pukul 21.05 WIB, ketika korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor dihentikan oleh dua pria tak dikenal. Dengan menggunakan senjata tajam, para pelaku mengancam korban dan merampas barang berharga, termasuk dua unit handphone merek Vivo dan Redmi, sebelum melarikan diri.

Setelah melakukan investigasi, pada Minggu (2/3/2025), polisi berhasil menemukan barang bukti pertama. Sehari kemudian, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo yang dikuasai seorang perempuan berinisial V, istri dari pria berinisial B. Berdasarkan interogasi, V mengakui bahwa ponsel tersebut diberikan oleh suaminya pada awal November 2024.

Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, polisi juga menemukan satu unit handphone Redmi dari seorang pria berinisial J, yang mengaku mendapatkannya dari seorang perempuan yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya keberadaan pelaku utama, B, terdeteksi. Pria ini bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pada Selasa (4/3/2025) pukul 05.45 WIB, polisi menangkap B di mes perusahaan di Dusun Pelanjau, Desa Pemasak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Dalam pemeriksaan, B mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut dan menyebut bahwa ia memberikan salah satu hasil curiannya kepada istrinya. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone POCO.

Setelah membawa B ke Mapolres Landak, pengembangan kasus dilakukan, dan petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku kedua, A, pada pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan GOR Patih Gumantar. Dari tangan A, polisi menyita satu unit handphone merek Samsung yang juga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan secara intensif. "Begitu kami mendapatkan informasi yang valid, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak pelaku dan barang bukti," ujar AKP Heri Susandi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan seperti kasus Curas," tambahnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Landak semakin kondusif dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Penulis: HR

Editor: LPI NEWS

Post a Comment for "Dua Pelaku Curas di Landak Diringkus, Polisi Berhasil Ungkap Modus Kejahatan"