Landak Pusat Informasi – Landak, 24 Maret 2025 – Kuasa hukum LIPI, S.H., menanggapi langkah Rasulius yang melaporkan diri sebagai korban dalam kasus investasi bodong "Wpone" pada 24 Maret 2025. Menurutnya, tindakan tersebut hanyalah strategi untuk menghindari jeratan hukum setelah sebelumnya Rasulius dilaporkan ke Polres Landak pada 22 Maret 2025 atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
LIPI menegaskan bahwa perbuatan Rasulius telah menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak. "Dia sedang membangun citra seolah-olah menjadi korban, padahal ini hanyalah bagian dari strateginya untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum," ujar kuasa hukum LIPI.
Lebih lanjut, kuasa hukum LIPI mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Rasulius untuk menyangkal tuduhan tersebut. Ia juga menyoroti berbagai tindakan yang dilakukan Rasulius, seperti menggelar seminar di berbagai tempat, menciptakan lagu tentang "Wpone" sambil bermain gitar, serta mempertontonkan uang secara demonstratif.
"Dari berbagai bukti dan jejak digital yang ada, keterlibatan Rasulius dalam kasus ini sangat jelas. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
LIPI juga mengajak para korban untuk tetap semangat dalam memperjuangkan keadilan dan tidak malu mengakui diri sebagai korban. "Para korban harus semakin bersatu dan berani melawan. Ini adalah langkah penting untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap kebenaran," pungkasnya.
#landakpusatinformasi
Post a Comment for "Kuasa Hukum LIPI Sebut Rasulius Bermanuver Setelah Dilaporkan dalam Kasus Investasi Bodong"
Bagaimana Menurut Anda?