Lawyer Muda Kalbar Tanggapi Laporan Rasulius & Robin: Rusliyadi Sebut Ini Justru Mempermudah Kapolda Selidiki Kasus

 


Landak Pusat Informasi - Pontianak, 25 Maret 2025 - Kasus investasi bodong 'wpone' di Kabupaten Landak semakin mendapat perhatian setelah dua korban, Rasulius dan Robin, melaporkan diri ke pihak berwajib. Robin lebih dahulu melaporkan diri pada 22 Maret 2025, disusul oleh Rasulius pada 24 Maret 2025.
.
Menanggapi laporan tersebut, lawyer muda Kalimantan Barat, Rusliyadi, memberikan pernyataan pada 25 Maret 2025. Menurutnya, langkah yang diambil oleh kedua korban ini akan membantu Kapolda Kalbar dalam mengusut kasus tersebut.
.
"Menarik sekali, itu patut, ya kan ya mempermudah teman-teman penyidik Kapolda Kalbar, tinggal dimintai saja keterangan yang bersangkutan, Pak Robin, Baik itu Pak Rasulius. Ya pada prinsipnya dengan banyak membuat laporan tentu nanti akan diusut, akan mengerucut ya, peristiwa hukumnya seperti apa," ujar Rusliyadi.
.
Lebih lanjut, Rusliyadi menyoroti posisi Rasulius dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait peran Rasulius saat menjadi koordinator 'Wpone' di Kabupaten Landak.
.
"Nah, baru nanti coba kita kroscek ya kan Pak Rasulius ini posisinya seperti apa, lalu pada saat dia menjadi koordinator wpone di kabupaten landak, yang bersangkutan apakah ada menawar, ada mengajak, apakah mendapatkan keuntungan," lanjutnya.
.
Rusliyadi juga menambahkan bahwa dari beberapa video yang ia pantau, Rasulius sempat menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut. Hal ini menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih dalam oleh pihak penyidik.
.
Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik investasi bodong 'Wpone' yang telah merugikan banyak pihak di Kabupaten Landak.

#landakpusatinformasi

Post a Comment for "Lawyer Muda Kalbar Tanggapi Laporan Rasulius & Robin: Rusliyadi Sebut Ini Justru Mempermudah Kapolda Selidiki Kasus"