Landak Pusat Informasi, LPI News – Pontianak, 27 Agustus 2026 – Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait dinamika aturan pembukaan lahan daerah. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan sejatinya tidak dirancang untuk menyusahkan warga, melainkan murni berdiri sebagai perisai perlindungan hukum bagi peladang tradisional dan masyarakat adat di Bumi Khatulistiwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Ria Norsan tatkala beraudiensi secara langsung dengan rombongan massa aksi yang menggelar penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (27/8/2026). Selain menanggapi wacana Pemerintah Pusat mengenai pencabutan Perda tersebut, para demonstran turut mendesak percepatan dan ketuntasan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalbar.
Di hadapan peserta aksi dengan didampingi Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran, Ria Norsan membeberkan bahwa produk hukum daerah ini lahir untuk menguatkan keberadaan kearifan lokal perladangan adat agar tetap terlindungi secara legalitas tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.
Mengenai munculnya wacana pembatalan Perda oleh pusat, Gubernur menguraikan bahwa proses penyesuaian maupun pembatalan sebuah aturan daerah tidak bisa dieksekusi secara terburu-buru. Pemprov Kalbar wajib mendasarkan setiap langkah pada hasil kajian mendalam serta mengacu pada tata urutan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Berkenaan dengan penanganan bencana karhutla, Ria Norsan menyatakan bahwa pihak pemprov konsisten menjalankan peninjauan ulang dan penguatan strategi pencegahan bersama seluruh instansi terkait. Menurutnya, pemeliharaan tradisi lokal harus dapat berjalan selaras dengan komitmen menjaga ekosistem dari ancaman bencana asap.
Pihaknya memastikan pintu komunikasi akan selalu terbuka lebar bagi para tokoh adat, utusan massa aksi, dan seluruh pihak berkepentingan guna menggodok solusi ideal perihal tata cara perladangan tradisional ke depannya.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.
Mengakhiri agenda dialog tersebut, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran membubuhkan tanda tangan pada lembar dokumen tuntutan yang diserahkan perwakilan massa. Berkas aspirasi ini nantinya dijadikan bahan acuan resmi bagi Pemprov Kalbar untuk menindaklanjuti tuntutan warga sesuai koridor kewenangan hukum.
#LpiNews #landakpusatinformasi

Post a Comment for "Tolak Pencabutan Regulasi Ladang Tradisional, Gubernur Ria Norsan Pastikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Benteng Hukum Warga Adat"
Bagaimana Menurut Anda?