Kabar Baik! Adat Balala’ Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb)

Landak Pusat Informasi, LPI News ~ Ngabang – 5 September 2026, Tradisi adat Balala’ resmi diakui dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2026. Penetapan ini memperkuat legitimasi hukum dan pengakuan negara terhadap tradisi tahunan masyarakat adat Dayak tersebut.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang, Cahyatanus, menyampaikan bahwa pengakuan resmi dari negara ini menjadi dasar penting agar seluruh elemen masyarakat dapat saling menghormati pelaksanaan ritual adat tanpa ada perbedaan penafsiran.

"Kita saat ini, Balala' itu sudah diakui Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Oleh karenanya, Balala' sudah diakui oleh negara. Jadi ke depannya nanti ketika kita melaksanakan Balala', tidak ada lagi sanggahan-sanggahan ataupun penafsiran-penafsiran lain. Kita saling menghargai dan saling menghormati bahwa Balala' itu sudah menjadi warisan Budaya Tak benda dari Kabupaten Landak. Kemarin itu tanggal 4 September 2026," ujar Cahyatanus dalam wawancara pada Sabtu (5/9/2026).

Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Kebudayaan yang telah meloloskan penetapan adat Balala' untuk diselenggarakan secara rutin setiap tahun di tiga wilayah, yakni Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Landak atas pengumpulan data, pengusulan, serta penyampaian dokumentasi hingga tradisi ini direkomendasikan dan diterima oleh pemerintah pusat.

Cahyatanus menjelaskan bahwa Balala' memiliki makna mendalam bagi masyarakat Dayak, baik sebagai bentuk penghormatan terhadap alam maupun sebagai bagian penting dari siklus pertanian.

"Kenapa kita melakukan balala' itu sendiri? Kita menghargai alam. Bahwa Balala' itu sendiri adalah kita istirahat, kita puasa, kita tidak melakukan aktivitas 1x24 jam. Itu tujuan daripada Balala'. Nah, kemudian setelah Balala', Balala' itu juga adalah puncak daripada gawai atau puncak daripada aktivitas masyarakat Dayak untuk persiapannya membuka ladang baru. Nah, karenanya dilakukan yang namanya Balala'. Sehingga nanti hasil panennya, hasil ladangnya di tahun berikutnya bisa lebih meningkat," jelasnya.

Mengenai waktu pelaksanaan, adat Balala' umumnya diselenggarakan setelah tradisi Naik Dango. Jika Naik Dango berlangsung pada 27 April, maka Balala' biasanya dijadwalkan pada minggu ketiga atau keempat bulan Mei, dan paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni.

Pemilihan waktu pelaksanaan dilakukan dengan mempertimbangkan keberagaman dan kenyamanan seluruh pemeluk agama.

"Minggu ketiga itu atau minggu keempat itu pun Kita ambil waktu di hari Sabtu. Kenapa di hari Sabtu? Kalau di hari Jumat Saudara-saudara kita yang Muslim melaksanakan sholat Jumat. Kalau di hari Minggu Saudara-saudara kita yang Kristen melaksanakan ibadah di gereja. Oleh karena kita ambil waktu di hari Sabtu. Saya minta kepada seluruh lapisan masyarakat Ayo kita sama-sama Menghormati dan menghargai yang sudah diakui oleh negara," tutup Cahyatanus.

#LPINews #landakpusatinformasi

Post a Comment for "Kabar Baik! Adat Balala’ Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb)"